PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 77
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
Pendidikan menengah bertujuan membentuk peserta didik menjadi insan yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Paragraf 2 Bentuk Satuan Pendidikan
