Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dirintis dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah provinsi memfasilitasi akreditasi
internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pemerintah provinsi memfasilitasi sertifikasi
internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
