Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan
berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
ilmu pengetahuan;
teknologi;
seni; dan/atau
olahraga.
(3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan
kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
