Pasal 26
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Gubernur menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di provinsi yang bersangkutan;
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang bersangkutan;
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
