Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di daerah, pemerintah provinsi mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan provinsi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Bagian Keempat Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
