PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
