Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota;
rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota;
rencana strategis pendidikan kabupaten/kota;
rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota;
peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan.
(3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di kabupaten/ kota yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan
anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
