PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 30
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pemerintah kabupaten/kota mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
