Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah provinsi melakukan dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengoordinasikan dan memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
