Pasal 55
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengikuti:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
