PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 56
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan atau program pendidikan yang telah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat merintis dirinya untuk dikembangkan menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(2) Satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Satuan atau program pendidikan yang telah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat mengikuti akreditasi dan/atau sertifikasi internasional satuan atau program pendidikan.
