Pasal 57
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satuan dan/atau program pendidikan melakukan secara teratur kompetisi di satuan atau program pendidikan dalam bidang:
ilmu pengetahuan;
teknologi;
seni; dan/atau
olahraga.
(3) Satuan atau program pendidikan memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan satuan atau program pendidikan.
Pasal 58 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
