PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 58
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Satuan atau program pendidikan wajib menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang mengikat:
satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
peserta didik satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan.
