PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 59
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan, satuan dan/atau program pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan satuan atau program
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
