PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 60
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
Bagian Kedua Pendidikan Anak Usia Dini
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
