Pasal 96
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu
pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan
tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Penjaminan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh
perguruan tinggi dan secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(4) Hasil evaluasi eksternal program studi secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
penjaminan mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 11 Kurikulum
