Pasal 97
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan
dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
landasan kepribadian;
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
kemampuan dan keterampilan berkarya;
sikap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Paragraf 12 Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi
