Pasal 95
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sivitas akademika secara individu dan berkelompok untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah serta menuju pendidikan untuk perkembangan, pengembangan dan/atau pembangunan berkelanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Paragraf 10 Penjaminan Mutu Hasil Belajar
