Pasal 94
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Perguruan tinggi, fakultas, lembaga penelitian,
program studi, pusat studi, atau lembaga sejenis dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa hasil penelitian empirik atau hasil penelitian teoretis.
(4) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(5) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala
ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 9 Pengabdian kepada Masyarakat
