Pasal 93
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Universitas, institut, dan sekolah tinggi wajib
melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(2) Akademi dan politeknik wajib melaksanakan
penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; dan/atau
menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh dosen dan/atau mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian.
(6) Hasil penelitian dilakukan oleh dosen untuk
memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau yang diakui Kementerian.
(7) Hasil . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Hasil penelitian perguruan tinggi diakui sebagai
penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi yang diakui Kementerian dan/atau mendapatkan hak kekayaan intelektual.
(8) Hasil penelitian perguruan tinggi yang
dilaksanakan oleh dosen dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan.
