PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 72
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki jumlah calon
peserta didik melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan
kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan pendidikan dasar lain.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
