PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 71
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib
menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(3) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
