PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 70
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya
tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
