Pasal 69
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1)
dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib
menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau
bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
