Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAHPERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Pasal 16
(1)
Pendaftaran
PPDB
dilaksanakan
melalui
jalur
sebagai berikut:
a.
zonasi;
www.peraturan.go.id
2019, No.669
b.
prestasi; dan
c.
perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
dari daya tampung Sekolah.
(3)
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari
daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur
perpindahan
tugas
orang
tua/wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling
banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
Sekolah.
(5)
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu)
jalur
dari
(tiga)
jalur
pendaftaran
PPDB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu
zonasi.
(6)
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur
zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang
telah
ditetapkan,
calon
peserta
didik
dapat
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi
di luar zonasi domisili peserta didik.
(7)
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah
dilarang
membuka
jalur
pendaftaran
penerimaan peserta didik baru selain yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. www.peraturan.go.id 2019, No.669 (2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.
peserta didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusif.
(2)
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
dibuktikan
dengan
bukti
keikutsertaan
Peserta
Didik
dalam
program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat
keterangan yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
www.peraturan.go.id
2019, No.669
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah daya tampung.
(5)
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12
(dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia
mengembalikan
biaya
pendidikan
dalam
surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi
pengeluaran dari Sekolah.
(7)
Sanksi
pengeluaran
dari
Sekolah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil
evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah
dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Dalam
hal
terdapat
dugaan pemalsuan
bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak
mampu
dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib
melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti
hasil
verifikasi
sesuai
dengan
ketentuan perundang-undangan.
(9)
Pernyataan
bersedia
diproses
secara
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga
bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan
keadaan
sehingga
seolah-olah
Peserta
Didik
merupakan penyandang disabilitas.
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta
Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-
www.peraturan.go.id
2019, No.669
olah
Peserta
Didik
merupakan
penyandang
disabilitas.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15%
(lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau
UN; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di
bidang akademik maupun nonakademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2)
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi
merupakan peserta didik yang berdomisili di luar
zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian. b. dihapus. c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa: www.peraturan.go.id 2019, No.669 1. teguran tertulis; 2. penundaan atau pengurangan hak; 3. pembebasan tugas; dan/atau 4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa: 1. teguran tertulis; 2. penundaan atau pengurangan hak; 3. pembebasan tugas; dan/atau 4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. (2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.669 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
