PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 21
(1)
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15%
(lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau
UN; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di
bidang akademik maupun nonakademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2)
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi
merupakan peserta didik yang berdomisili di luar
zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
