Pasal 19
(1)
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.
peserta didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusif.
(2)
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
dibuktikan
dengan
bukti
keikutsertaan
Peserta
Didik
dalam
program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat
keterangan yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
www.peraturan.go.id
2019, No.669
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah daya tampung.
(5)
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12
(dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia
mengembalikan
biaya
pendidikan
dalam
surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi
pengeluaran dari Sekolah.
(7)
Sanksi
pengeluaran
dari
Sekolah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil
evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah
dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Dalam
hal
terdapat
dugaan pemalsuan
bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak
mampu
dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib
melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti
hasil
verifikasi
sesuai
dengan
ketentuan perundang-undangan.
(9)
Pernyataan
bersedia
diproses
secara
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga
bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan
keadaan
sehingga
seolah-olah
Peserta
Didik
merupakan penyandang disabilitas.
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta
Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-
www.peraturan.go.id
2019, No.669
olah
Peserta
Didik
merupakan
penyandang
disabilitas.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
