PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -3-
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
h1. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -4-
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah,
cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya.
- Ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal
19 diubah dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 19 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1, sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -5-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan
pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan
kebangsaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional,
pembinaan dan perizinan perfilman nasional,
promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar
daerah dan antar negara, serta pembinaan dan
pengembangan tenaga kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi,
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f1. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -6-
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah dan di antara huruf b dan
huruf c Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Badan Pengembangan Bahasa dan
Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program,
dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
b1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -7-
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan dan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6053);
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -2-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
