Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -5-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan
pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan
kebangsaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional,
pembinaan dan perizinan perfilman nasional,
promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar
daerah dan antar negara, serta pembinaan dan
pengembangan tenaga kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi,
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f1. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -6-
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
