PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah,
cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya.
- Ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal
19 diubah dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 19 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1, sehingga
