PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -4-
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
