PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 23
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
