PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 24
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah dan di antara huruf b dan
huruf c Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
