Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Badan Pengembangan Bahasa dan
Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program,
dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
b1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
www.peraturan.go.id
2018, No.192 -7-
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
