PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 1
(1) Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode
2019-2024, terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
Kementerian Sekretariat Negara;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Agama;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Keuangan;
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -3-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kabinet Indonesia Maju didukung oleh Sekretariat
Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -4-
Pasal 2
Kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya
tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7,
angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19,
angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka
25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30,
angka 32, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Pasal 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12
memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -5-
Pasal 4
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 31
memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 5
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 33 memimpin dan
mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 mengoordinasikan:
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -6-
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Kejaksaan Agung;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan
bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 7
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada
kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) angka 2 mengoordinasikan:
Kementerian Keuangan;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -7-
Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas
dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.
Pasal 8
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3
mengoordinasikan:
Kementerian Agama;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Pasal 9
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 mengoordinasikan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -8-
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain yang dianggap perlu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang kemaritiman dan
investasi.
Pasal 10
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kepada Presiden.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
(2) Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil
Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.
Pasal 12
(1) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat
mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -9-
(2) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga
mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden
untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur
kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -10-
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sepanjang mengatur mengenai Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Badan Ekonomi
Kreatif, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diubah dan/atau diganti dengan ketentuan yang baru.
Pasal 16
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini
diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2019
INDONESIA,
. ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode
Tahun 2019-2024 telah terjadi pergeseran tugas dan
fungsi pada beberapa kementerian/lembaga;
- bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada
beberapa kementerian/lembaga dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -2-
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan
Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024;
