Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 31
memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
