PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 33 memimpin dan
mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
