Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 mengoordinasikan:
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -6-
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Kejaksaan Agung;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan
bidang politik, hukum, dan keamanan.
