PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada
kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) angka 2 mengoordinasikan:
Kementerian Keuangan;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -7-
Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas
dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.
