PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3
mengoordinasikan:
Kementerian Agama;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
