Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 mengoordinasikan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -8-
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain yang dianggap perlu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang kemaritiman dan
investasi.
