PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12
memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -5-
