KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Pasal 2
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;
- koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 3
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Pariwisata; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
- Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
- Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 4
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketiga Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 5
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 6
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non konvensional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 7
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda dan pengembangan sistem logistik nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pertambangan dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri transportasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah laut;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, dan Budaya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, dan Budaya Maritim dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2015, No.11 8
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pengembangan jejaring inovasi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem observasi kelautan, pengelolaan data, dan informasi maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Inspektorat
Pasal 21
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 9
Pasal 22
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 24
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
www.peraturan.go.id
2015, No.11 10
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 26
(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan
lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 11
Pasal 28
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan
Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
Pasal 29
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 31
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.
Pasal 32
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 12
PENDANAAN
Pasal 34
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 35
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2015, No.11 2
