Pasal 24
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
