PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
