PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 22
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.