PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
www.peraturan.go.id
2015, No.11 10
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
