PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 26
(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
