PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
