PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
